Saksi Kunci Korupsi P2SEM Meninggal Dunia Di Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 21 Desember 2018, 01:58 WIB
rmol news logo . Terpidana sekaligus saksi kunci kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Dokter Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo meninggal dunia di dalam Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.  

Informasi yang dilansir RMOLJatim, saksi kunci kasus P2SEM ini sedang dalam proses penyidikan jilid II oleh Kejati Jatim.

Bagoes kabarnya mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia. Namun belum diketahui apa penyakitnya.

"Iya mas, meninggalnya tadi pagi, sekarang masih dalam proses otopsi,"kata Kalapas Porong, Pargiyono, Kamis (20/12).

Dari informasi yang dihimpun, kematian Bogoes ini dalam penanganan proses Polres Sidoarjo. Saat ini jenazah Bagoes sudah berada di RS Bhayangkara Porong. Proses otopsi sendiri dikabarkan masih menunggu keluarga dari dr Bagoes. Kematian dr Bogoes awalnya belum diketahui Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

"Saya baru dapat info sekitar jam 9 pagi, itu pun dari teman teman media," ungkap Didik Farkhan

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Lapas Porong, Mantan Kajari Surabaya ini akhirnya mendapatkan kepastian kabar meninggalnya Bagoes.

"Infonya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Porong. Dan mau dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya," ujar Didik.

Saat ditanya apakah Kematian dokter Bagoes akan menghambat proses penyidikan yang dilakukan institusinya, Didik mengaku akan menunggu perkembangan selanjutnya.

"Kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.

Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017.

Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong. Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008.

Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim. Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA