Dalami Unsur Pidana, 11 Saksi Diperiksa Soal Jalan Gubeng Yang Ambles

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 20 Desember 2018, 15:44 WIB
Dalami Unsur Pidana, 11 Saksi Diperiksa Soal Jalan Gubeng Yang Ambles
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Sebanyak 11 saksi telah menjalani pemeriksaan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12) malam.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polrestabes Surabaya dengan dibantu Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Untuk melakukan analisa dari kasus tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/12).

Saat ini, lanjut Dedi, tim Laboratorium Forensik (Labfor) bersama dinas Pekerjaan Umum daerah setempat tengah mencari tahu penyebab jalan ambles sedalam 10 meter.

“Apa penyebab utama longsor. posisinya menyangkut proyek pembangunan lahan parkir di basement. apakah kontruksi pembangunan tersebut ada unsur kelalaian atau tidak,” ujarnya.

Dedi mengatakan, izin alias dokumen-dokumen proyek pembangunan basement di Rumah Sakit Siloam Surabaya yang di garap oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring lengkap.

Kendati demikian, pihaknya akan melihat apakah dalam pengerjaan itu sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Ada unsur kelalaian atau tidak, nanti kita dalami,” pungkas Dedi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA