Ketut Sudikerta diberhentikan karena berstatus tersangka.
Informasi yang diperoleh redaksi, surat pemecatan Ketut sudah dibuat. Tinggal diberi tanggal penandatanganan oleh ketua umum dan sekjen: Airlangga Hartato dan Lodewijk F Paulus. Surat sudah diparaf korbid kepartaian.
Agar roda organisasi tetap berjalan, terutama menghadapi agenda politik Pemilu 2019, Gde Sumarjaya Linggih ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Dengan penunjukkan ini Gde Sumarjaya rangkap jabatan. Dia juga menjabat ketua bidang pemenangan Bali.
Ketut ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Mantan wakil gubernur Bali itu sudah menyadang gelar tersangka sejak 30 November 2018 atas laporan PT Maspion Grup Surabaya.
Polisi menjerat Ketut melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: