
Izin tambang yang diberikan Bupati Nias Sokhiatuli Laoli kepada CV Axelindo dinilai janggal. Dalam izin itu, Axelindo dibolehkan melakukan aktivitas penambangan galian C di Sungai Idanogao, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogao.
Kejanggalan diungkap Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) Khairul pada Jumat (7/12).
Dia menjelaskan bahwa di lokasi yang sama pernah ada penambangan yang dilakukan CV Utama pada tahun 2016 lalu. Tapi penambangan dihentikan karena izin tidak dikeluarkan Sokhiatuli.
“Alasannya lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat yang berfungsi hutan lindung. Namun kenapa pada tahun 2018 izinnya dikeluarkan langsung oleh Bupati kepada CV Axelindo padahal lokasinya sama persis," ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut.
Pihaknya menduga ada permainan antara bupati dengan pengusaha dalam proses penerbitan izin tersebut. Atas alasan itu juga, Walhi akan menggugat pemberian izin Bupati Sokhiatuli.
"Kita akan menggugat izin yang dikeluarkan oleh Bupati Nias kepada CV Axelindo yang melakukan penambangan galian C di sungai tersebut," tegasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: