Dalam kasus sebelumnya, Firman divonis bersalah dan dihukum enam tahun dalam perkara atas kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Namun Personel Polsek Datuk Bandar itu belum dipecat dari kepolisian. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pulau Simardan, Tanjung Balai.
Pada Minggu (2/12), petugas kembali menangkap Firman usai merazia sel yang dihuninya, kamar 8 Blok D. Dalam razia itu, petugas menemukan sabu seberat 6,10 gram dalam kamar Firman.
“Ia diamankan bersama 2 narapidana lainnya," terang Kepala Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Jayanta, seperti dilansir
RMOL Sumut, Kamis (6/12).
Jayanta menjelaskan, razia digelar berawalnya dari informasi yang didapatkan petugas bahwa sekitar pukul 19 WIB, ada benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dilempar oleh orang tak dikenal dari luar ke dalam Lapas.
Informasi ini membuat pihak Lapas langsung melakukan razia. Dan benar saja, narkoba ternyata ditemukan di sel tahanan yang dihuni Firman dan dua napi lainnya.
“Selanjutnya Firman dan dua napi lainnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai. Dia masih diproses di sana," tandas Jayanta. [
yls]
BERITA TERKAIT: