Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono audit perlu dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Ya, sepanjang itu tidak menyalahi aturan yang ada. Artinya, Perda itu tidak keluar dari konteks-konteks persoalan yang ada saya kira nggak ada masalah," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/11).
Gembong mengaku, tidak masalah jika audit dilakukan untuk kepentingan rakyat. Meskipun dikeluarkan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat, yang notebene politisi PDIP.
"Sepanjang dia tidak bertentangan dengan hukum
monggo-monggo saja itukan menyangkut kepentingan rakyat banyak gitu
loh. jadi tidak masalah," ujar Gembong.
Sebelumnya, Anies Baswedan berencana mengaudit Kepgub 1323/2017. Sebab, peraturan yang dikeluarkan di era Gubernur Djarot Saeful Hidayat itu dinilai telah merugikan warga Kayuputih yang berada di RT 11 dan 16, RW 07. Warga yang menggelar aksi ke Balaikota pada Rabu (21/11) itu mengatakan bahwa akses jalan mereka tertutup gara-gara pergub tersebut. Apalagi, ada dugaan kepgub itu ke luar karena ada pihak tertentu yang diuntungkan.
[lov]
BERITA TERKAIT: