SM ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/11).
Pada tahun 2001, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja karena terbukti melakukan korupsi. Tetapi, SM yang saat proses hukum itu berjalan tidak ditahan, menghilang, sehingga vonis itu tidak bisa dieksekusi.
Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Abunawas SH didampingi Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH mengatakan, mereka sudah lama mengintai terpidana. Puncaknya, Selasa (13/11) sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendatangi rumah terpidana Jl Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati untuk diperiksa selanjutnya pemeriksaan kesehatan lalu menjalani hukuman di Lapas Pakjo," ujar Abunawas seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel.
Meski sudah 17 tahun, lanjut Abunawas, tidak membuat kasus ini dihentikan. Apalagi kasusnya adalah masalah korupsi dan yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan dan menjalani hukuman penjara. Tidak ada istilah hangus. Apalagi yang bersangkutan sudah divonis," tambah Abunawas.
Kenapa baru sekarang? Mengapa tidak ditahan dari dulu sewaktu proses hukum? Dikatakan Abunawas, berkemungkinan waktu menjalani proses hukum yang bersangkutan ditangguhkan alias tidak ditahan. Namun proses hukum tetap jalan.
"Setelah divonis yang bersangkutan harus menjalani hukuman," imbuhnya.
Kasus korupsi itu sendiri terjadi pada 1999, waktu SM menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam (masih masuk Kabupaten OKU). Desa di lingkungan kecamatan Muaradua Kisam pada 1998 mendapat dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 10 juta per desa. Jumlah desa yang dapat JPS 39 desa. Nah, saat proses pencairan masing masing desa mengalami pemotongan berkisar Rp 300.000 hingga Rp 600.000 oleh SM melalui stafnya.
"Kasusnya diproses hingga vonis. Memang yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh presiden," tutup Abunawas, sembari menambahkan sewaktu peristiwa SM tinggal di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
[yls]
BERITA TERKAIT: