Banyak Pupuk Diduga Palsu Beredar Di Sumbawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 November 2018, 09:34 WIB
Banyak Pupuk Diduga Palsu Beredar Di Sumbawa
Foto: Net
rmol news logo Pemerintah didesak serius melakukan penertiban regulasi dan distribusi pupuk. Selama ini, selain harga yang mahal, persoalan terbesar ketersediaan pupuk adalah regulasi dan distribusinya.

Putra daerah Sumbawa, Rusdianto Samawa menuturkan, ketersediaan pupuk untuk kebutuhan petani minim. Dia melihat ada indikasi terjadinya kelangkaan pupuk dikarenakan para tengkulak bermain dan menentukan harga menurut sendiri.

"Para petani kekurangan pupuk di Sumbawa," ujar Rusdianto dalam keterangannya.

Dia pun berharap, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat meningkatkan pengawasan dan pengaturan pola distribusi pupuk agar tepat sasaran.

Pemerintah, masyarakat dan petani, serta kelompok tani harus saling bersinergi dan bekerja sama mengamankan ketersediaan pupuk dan pestisida bersubsidi bagi para petani sehingga persoalan yang ada dapat diselesaikan segera.

"Pupuk yang diduga palsu banyak ditemukan di lapangan. Ini sangat merugikan petani," ujarnya.

Rusdianto menuturkan, ada dua modus pemalsuan atau penipuan pupuk. Pertama, tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dan tidak memiliki izin edar, namun pupuk itu diproduksi dan diedarkan itu palsu.

"Pupuk palsu ini cenderung menggunakan merek yang hampir sama dengan pupuk legal pemerintah. Misalnya, pemerintah mengeluarkan MPK Ponska, kalau yang palsu hampir mirip mereknya," ujarnya.

Kedua, memiliki izin resmi dan izin edar dari Kementerian. Misalnya, ada sebuah produk pupuk yang kandungan kemasannya tertera N 26, P 20, dan K 20. Ketika pengusaha itu mengurus izin dan syaratnya harus menyertakan sempel produknya apakah benar kandungan sesuai yang tertera di kemasan.

"Nah, sewaktu pupuk edarannya dilakukan uji lab di lembaga pemerintah, terungkap kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan kandungan di kemasan," ujar Rusdianto.

Rusdianto mengemukakan temuan sampel yang menurut label di kemasan tertulis N 26, K 15, P 15. Tapi, setelah dilakukan uji lab hanya satu persen di masing-masing bagian.

"Nah ini kan pemalsuan namanya meski perusahaan itu memiliki izin,” ujarnya.

Dia merinci, alokasi pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Sumbawa tahun 2018 hanya 26.313 ton. Sedangkan kebutuhan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebesar 58.347 ton.

Untuk pupuk SP-36 dialokasikan hanya 584 ton, sementara kebutuhan petani berdasarkan RDKK mencapai 7.878 ton, serta alokasi pupuk NPK hanya 12.374 ton. Sedangkan kebutuhan berdasarkan RDKK sebesar 55.738 ton.

"Maka penting bagi pemerintah untuk mengatur regulasi dan pola distribusi pupuk agar petani mendapat kemudahan, kenyamanan dalam memperoleh pupuk pada masa-masa tanam," terangnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA