Marzuki YS mendapatkan kamar yang nyaman setelah dirinya memberi bantuan bahan material bangunan untuk pembuatan sejumlah fasilitas LP Kalianda, Lampung Selatan.
Penegasan itu disampaikan Marzuki saat dirinya bersaksi dalam sidang Kalapas (nonaktif) Kelas IIB Kalianda, Muchlis Adjie di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/11). Muchlis merupakan terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kalianda.
Sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Lampung, Marzuki mengaku awalnya ditaruh di sel kapasitas delapan napi yang ditempati oleh 20 napi. Setelah memberi bantuan, dia dipindah ke kamar sel berpenghuni tiga napi.
Namun demikian, Marzuki hanya membicarakan hal itu dengan Kepala Pengamanan Lapas Kalianda Sutardjo. Sementara, Muchlis Adjie tidak tahu.
Selain Marzuki, ada empat saksi lain yang dihadirkan, yaitu Rechal Oksa (sipir), Triwaskito (pegawai Koperasi Lapas), Sutardjo (kepala Pengamanan Lapas), dan Nasruri (napi).
[ian]
BERITA TERKAIT: