Dikatakan Danrem 044/Gapo selaku Dansatgas Karhutla Provinsi Sumsel, Kolonel Inf Iman Budiman, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102 / KTPS / BPBD-SS / 2018, tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, status siaga darurat diberlakukan hingga 31 Oktober 2018.
Danrem menjelaskan, Status Siaga Karhutla, selama 49 hari dalam Status Siaga Merah, indeks ISPU menunjukkan ISPU Sumsel baik, hanya satu hari ISPU dalam keadaan sedang.
Siaga Merah ditetapkan oleh Dansatgas Karhutla selama 50 hari (49 hari ISPU Baik dan 1 hari ISPU dalam keadaan Sedang. Persepsi Karhutla belum mencapai sempurna tetapi data yang dihasilkan sebagai bahan/data untuk pembanding tahun depan.
"Kehormatan bagi saya ditunjuk sebagai Dansatgas Karhutla dan berharap mudah-mudahan rapot kinerja kita juga baikâ€, tandasnya, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel. Kamis (1/11).
[yls]
BERITA TERKAIT: