Kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios di Blok C Pasar Klewer tersebut dilaporkan ke Polsek Pasaar Kliwon, Solo pada Selasa (30/10). Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pelakunya. AH ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Serengan, Solo
Di rumah itu, polisi juga menemukan 596 potong kain jarik dan batik hasil curian. “Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya yang diperkirakan mencapai Rp90 juta, sudah di bawa ke Polsek Pasar Kliwon,†kata Wakapolsek Pasar Kliwon Iptu Komang Widana seperti dlansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Komang mengatakan, dari hasil penyelidikan diduga pelaku ada dua orang. Pelaku juga berprofesi sebagai pedagang di Pasar Klewer. Kebetulan lokasi kios tersangka berhadapan dengan kios korbannya.
“Mereka menjalankan aksinya di pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, disaat kondisi pasar Klewer suasananya masih sepi," jelas Komang.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk biaya pengobatan istri yang sedang sakit.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan penjara maksimal 7 tahun,†tandas Komang.
[yls]
BERITA TERKAIT: