Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penggerebekan penginapan Mana Kost itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perbuatan asusila di tempat tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati 17 pasangan di luar nikah yang tengah berada di dalam kamar. Beberapa diantaranya bahkan tengah asyik bercumbu rayu dengan pasangannya.
"Ada 17 pasangan ini karena diduga berbuat mesum di kosan tersebut dan mereka tidak bisa memperlihatkan buku nikah, ke-17 pasangan ini bukan pasangan suami-istri. Oleh itulah langsung kita amankan," ujar Ginanjar seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (31/10).
Pasangan yang diamankan tersebut berusia dari 17 hingga 29 tahun. Hanya ada satu pasangan yang berumur 48 tahun.
Ginanjar menambahkan, 17 pasangan mesum ini akan didata, dan dipanggil orang tuanya. Mereka akan diberi pembinaan serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.
"Orang tua mereka akan kita panggil satu persatu, dan harus membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatannya lagi," tegasnya.
[yls]
BERITA TERKAIT: