
. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 memasuki fase penyidikan. Setelah audit BPK sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
"Hasil audit BPK sudah kami terima," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/10).
Diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jasmas ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: