Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa pengertian kerusakan adalah nilai kerusakan stok fisik aset, sedangkan kerugian adalah arus ekonomi yang terganggu akibat bencana.
“Kerugian itu antara lain pendapatan yang hilang dan atau biaya yang bertambah akibat bencana pada lima sektor yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor,†jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (28/10).
Kerugian dan kerusakan akibat bencana ini berasal dari sektor permukiman mencapai Rp 9,41 triliun, sektor infrastruktur Rp 1,05 triliun, sektor ekonomi Rp 4,22 triliun, sektor sosial Rp 3,37 triliun, dan lintas sektor mencapai Rp 0,44 triliun.
Kata Sutopo, dampak kerugian dan kerusakan di sektor permukiman adalah paling besar karena luas dan masifnya dampak bencana. Hampir sepanjang pantai di Teluk Palu bangunan rata tanah dan rusak berat. Terjangan tsunami dengan ketinggian antara 2,2 hingga 11,3 meter dengan landaan terjauh mencapai hampir 0,5 km telah menghancurkan permukiman di sana.
“Begitu juga adanya amblesan dan pengangkatan permukiman di Balaroa dan adanya likuifaksi yang menenggelamkan permukiman di Petobo, Jono Oge dan Sibalaya telah menyebabkan ribuan rumah hilang,†sambung Sutopo
Berdasarkan sebaran wilayah, maka kerugian dan kerusakan di Kota Palu mencapai Rp 8,3 triliun, Kabupaten Sigi Rp 6,9 triliun, Donggala Rp 2,7 triloun dan Parigi Moutong mencapai Rp 640 miliar.
“Tim Hitung Cepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dan UNDP, terus menghitung dampak dan kebutuhan untuk pemulihan nantinya. Kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun. Tentu ini bukan tugas yang mudah dan ringan, namun Pemerintah dan Pemda akan siap membangun kembali nantinya,†tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: