
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi soal penggerebekan di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury mengatakan surat tersebut sudah diberikan kepada Disparbud DKI pada Rabu (24/10) lalu.
Ke depan, surat itu akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Disparbud untuk mengambil keputusan apakah tempat hiburan malam tersebut ditutup permanen atau tidak.
"Untuk kelanjutan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kita sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," kata Maria saat dihubungi, Kamis (25/10).
Saat penggerebekan Minggu (21/10) dini hari itu, BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan empat butir narkoba jenis ekstasi. Namun, belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.
"Belum, belum ketahuan tapi sekarang kita masih melakukan penyelidikan," demikian Maria.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: