Terlebih, di depan bangunan tersebut terpampang spanduk bertuliskan 'Bangunan Ini Bekas Kebakaran dan Akan Dibangun Gudang Logistik'. Warga menduga bangunan tersebut tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku.
"Bangunan gudang
kok ada tulisan bekas kebakaran, kapan kebakarannya. Anehnya
kok tidak ada papan izin mendirikan bangunan. Saya saja dulu waktu mau bangun rumah aja itu harus ada Izinnya. Dan ditempel pada bagian tembok rumah yang akan dibangun," tutur Rohman yang mengaku warga setempat, Rabu(24/10)
Ia meminta kepada instansi terkait yakni Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menindak tegas bila bangunan itu melanggar ketentuan.
"Bila perlu jangan pandang bulu. Apalagi pada orang yang berduit. Biar Jakarta tertib dari segala peraturan," pintanya.
Sementara itu, Lurah Penjaringan, Jakarta Utara, Depika Romadi dikonfirmasi mengaku tidak ingat Pergudangan Kertajaya pernah terbakar. "Saya cek dulu, mau kebakaran atau nggak. Kalau yang namanya bangun setahu saya harus pakai IMB," tegas lurah
.[wid]
BERITA TERKAIT: