Z ditangkap di sebuah rumah di Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu saat membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram. Ironisnya, saat ditangkap BNN Kendal, oknum tersebut masih mengenakan seragam Satpol PP dengan mengendarai sepeda motor plat merah.
Kepala BNNK Kendal, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer, menerangkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN melakukan pemantauan. BNNK tak mau kecolongan karena sebelumnya pelaku pernah disergap tapi berhasil melarikan diri.
Saat Z hendak memberikan sabu kepada seorang pembeli, ia langsung digerebek. Z sempat berupaya membuang bungkusan plastik sabu. Saat diperiksa petugas pun, Z awalnya mengaku hanya sebagai pemakai.
Ia menyebut, barang haram yang dibawanya itu akan digunakan bersama-sama dengan salah seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Tersangka mengaku, sudah ada peralatan untuk memakai sabu dan sudah disiapkan di lokasi yang akan digunakan tersebut.
"Saya ini hanya korban, karena saya diajak terus sama perangkat desa Mororejo. Saya memang yang pesan ke napi dari lapas Kedungpane, harganya Rp 600 ribu. Satu paket kecil 0,5gram," ujarnya.
Barang yang dipesan kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Maliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya.
Kepala BNNK Kendal mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah benar tersangka hanya seorang pemakai. Hasil pemeriksaan urin tersangka negatif, namun dari tangannya ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu paket sabu seberat 0,5 gram. Beberapa waktu lalu sempat kami tangkap tapi lolos. Tersangka seorang ASN yang bekerja di kecamatan Kendal," kata Sharlin.
BNNK masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kendal. “Saat ini tersangka masih kami periksa untuk mencari jaringan peredaran narkoba terutama dari Lapas Kedungpane," tambahnya.
[yls]
BERITA TERKAIT: