Dapat Rekomendasi BNN, Satpol PP Segel Diskotek Old City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 10:27 WIB
Dapat Rekomendasi BNN, Satpol PP Segel Diskotek Old City
Segel Old City/Net
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara diskotek Old City yang berada di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/10) malam.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto yang memimpin penutupan itu menyebut bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di Old City pada Minggu dinihari. Dalam penggerebekan itu, ditangkap sebanyak 52 orang yang positif narkoba.

“Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia pada Minggu (21/10) dinihari. Dalam razia, ditemukan narkoba jenis pil extacy sebanyak 4 butir di tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/10)

Dari penggerebekan itu, lanjut Harry, dilakukan tes urine terhadap 156 orang. Sebanyak 52 orang di antaranya terbukti positif memakai narkoba. Mereka terdiri dari 19 orang wanita sementara 33 orang pria.

"Kami melakukan penutupan sementara. Ini tujuannya pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18/2018 pasal 57,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA