Penyegelan yang dilaksanakan personel Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI disaksikan Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.
"Hari ini kita memulai bersama dengan KPK RI melakukan penertiban reklame terpadu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Anies di lokasi.
Anies mengatakan, penertiban dilakukan dengan pemasangan segel pada reklame. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata ruang ibukota disamping juga untuk menghindari hilangnya pendapatan daerah dari pajak reklame.
"Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di jalan Rasuna Said, ada 60 yang akan diberikan segel dan kita berikan peringatan lagi kepada pemilik reklame," jelasnya.
Jika peringatan tidak diindahkan, ditegaskan Anies, maka izin pemasangan reklame akan dicabut untuk jangka waktu tertentu.
"Sekarang sedang ditetapkan kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun mereka tidak bisa pasang reklame di DKI," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: