Pemprov DKI Gandeng KPK Tertibkan Reklame Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 10:14 WIB
Pemprov DKI Gandeng KPK Tertibkan Reklame Ilegal
rmol news logo . Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama KPK RI melakukan penertiban terpadu terhadap reklame ilegal di sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10).

Penyegelan yang dilaksanakan personel Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI disaksikan Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.

"Hari ini kita memulai bersama dengan KPK RI melakukan penertiban reklame terpadu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Anies di lokasi.

Anies mengatakan, penertiban dilakukan dengan pemasangan segel pada reklame. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata ruang ibukota disamping juga untuk menghindari hilangnya pendapatan daerah dari pajak reklame.

"Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di jalan Rasuna Said, ada 60 yang akan diberikan segel dan kita berikan peringatan lagi kepada pemilik reklame," jelasnya.

Jika peringatan tidak diindahkan, ditegaskan Anies, maka izin pemasangan reklame akan dicabut untuk jangka waktu tertentu.

"Sekarang sedang ditetapkan kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun mereka tidak bisa pasang reklame di DKI," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA