Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu, pencurian sepeda motor ini dialami Harnita (38) warga Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Benteng dan kepada Polsek Talang Empat Selasa (9/10) pukul 03.00 WIB.
Dari hasil olah TKP, polisi mencurigai keterlibatan NP (17), pembantu korban yang berada di rumah saat kejadian. Setelah diinterograsi, NP akhirnya mengaku bekerja sama dengan kakak kandung dan kakak sepupunya, Hengki (22) dan Dika (25) untuk mencuri motor majikannya.
Namun keberadaan kedua pelaku tidak diketahui, alias masih DPO. Pada Kamis (11/10), polisi mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka yang bersembunyi di sebuah kebun di Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam.
Sektiar pukul 03.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Talang Empat dan Polda Bengkulu menuju ke kebun tempat kedua tersangka bersembunyi. Setelah melakukan perjalanan kaki selama kurang lebih 3 jam, polisi berhasil menemukan pondok milik tersangka.
Polisi langsung mengepung pondok dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dan 1 buah handpone dan kunci letter T.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Ahmad Khairuman, mengatakan, untuk selanjutnya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku sekarang diamankan di tahanan Polsek talang empat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ahmad.
[yls]
BERITA TERKAIT: