Pemprov DKI Didesak Ajukan Perda Zonasi Empat Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 13:57 WIB
Pemprov DKI Didesak Ajukan Perda Zonasi Empat Pulau Reklamasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera mengajukan perda terkait zonasi yang mengatur status terkait sudah ada pembangunan di beberapa pulau hasil reklamasi di teluk Jakarta.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. Menurutnya, status beberapa pulau, yakni pulau C, D, I, dan N agar jelas penggunaanya untuk masyarakat.

"Zonasi itu kalau saran saya ada rekomendasinya. Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," ujarnya, Jumat (28/9).

Abdurrahman berharap, nantinya pulau-pulau ini dapat dirasakan manfaatnya oleh warga secara langsung. Lantaran itu perlu perda yang jelas sebagai payung hukum.

Abdurrahman tak menampik kebijakan Anies mencabut izin 13 pulau tersebut atas pertimbangan Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) merupakan sebuah kebijakan yang tepat.

"Saya lihat itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," kata dia.

Diketahui, empat pulau reklamasi telah dibangun yakni Pulau C dan D, yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G  dibangun PT Muara Wisesa Samudra, serta N dibangun oleh PT Pelindo II. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA