"Kalau terjadi gugatan Pemprov DKI bakal kalah," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir
RMOLJakarta, Kamis (27/9).
Namun, kata Bestari, persoalan tersebut dikembalikan kepada pengembang sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan Pemprov DKI.
Apabila Pemprov DKI kalah, lanjut Bestari, maka izin yang telah dicabut Pemprov DKI bakal dimentahkan dan proyek reklamasi teluk Jakarta berjalan kembali.
"Soal denda nanti pengadilan yang memutuskan apakah dalam tuntutan itu kemudian ada hal-hal yang menyangkut kerugian materi," ujar Bestari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap menanggung risiko atas keputusannya menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut. Dia menegaskan tiap menghadapi gugatan itu.
"Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata Anies di Balai Kota, Rabu (26/9), menjawab pertanyaan soal kemungkinan digugat atas kebijakannya menghentikan reklamasi.
Anies resmi mencabut seluruh izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Jakarta. Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
[lov]
BERITA TERKAIT: