Pemprov DKI Berpotensi Digugat Pengembang Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2018, 22:18 WIB
Pemprov DKI Berpotensi Digugat Pengembang Reklamasi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi digugat pengembang usai mencabut izin 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta.

"Kalau terjadi gugatan Pemprov DKI bakal kalah," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir RMOLJakarta, Kamis (27/9).

Namun, kata Bestari, persoalan tersebut dikembalikan kepada pengembang sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan Pemprov DKI.

Apabila Pemprov DKI kalah, lanjut Bestari, maka izin yang telah dicabut Pemprov DKI bakal dimentahkan dan proyek reklamasi teluk Jakarta berjalan kembali.

"Soal denda nanti pengadilan yang memutuskan apakah dalam tuntutan itu kemudian ada hal-hal yang menyangkut kerugian materi," ujar Bestari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap menanggung risiko atas keputusannya menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut. Dia menegaskan tiap menghadapi gugatan itu.

"Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata Anies di Balai Kota, Rabu (26/9), menjawab pertanyaan soal kemungkinan digugat atas kebijakannya menghentikan reklamasi.

Anies resmi mencabut seluruh izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Jakarta. Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA