Mendagri: PNS Koruptor Harus Ikhlas Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 September 2018, 15:54 WIB
rmol news logo . Pegawai Negeri Sipil yang tersangkut persoalatan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah akan diberikan pilihan, mundur atau dipaksa mengundurkan diri.

Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo kumolo di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

"Siapapun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlas lah dia mundur, gitu saja," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku saat ini masih bekerja bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan PNS tersangkut korupsi tetapi masih aktif.

"Target kami bersama KPK, Desember harus sudah diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Pemecatan atau pemberhentian itu, kata Tjahjo, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya membentuk pemerintahan yang bersih.

"Intinya kita ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa," demikian Tjahjo, politisi PDIP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA