“Kami tidak tahu sebelumnya. Baru tahu setelah muncul di media online," terang Ari seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (12/9) siang.
Dikatakan Ari, pemeriksaan aparat kepolisian terhadap dugaan penggunaan material ilegal terhadap proyek tersebut, tidak ada hubungannya dengan RSUD Lebong. "Masalah ini tidak ada kaitannya dengan pihak RSUD," sambung Ari.
Selain itu, ia meyakini Polsek Lebong Tengah akan menyelesaikan dengan tuntas permasalahan ini. "Biarkan pihak terkait yang menyelesaikan masalah ini. Harapan kami apa yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan," demikian Ari.
Sementara itu, pihak Polsek Lebong Tengah saat ini memberikan ruang klarifikasi atas adanya dugaan penggunaan material ilegal pada dua paket pembangunan di RSUD Lebong.
“Kita panggil kontraktornya untuk membuktikan bahwa mereka membeli dan menggunakan material dari galian C resmi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Edi Suprianto kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu.
"Sudah dijadwalkan hari ini (Kemarin,red) kita dengarkan keterangan dari CV Putra Rejang Jaya dan besok (Hari ini,red) giliran CV Rezky Jaya. Intinya silakan mereka menjelaskan sedetail-detailnya," demikian Edi.
[yls]
BERITA TERKAIT: