Danlanud Soewondo: Stiker Melintas Tidak Dipungut Biaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 07 September 2018, 18:32 WIB
Danlanud Soewondo: Stiker Melintas Tidak Dipungut Biaya
Stiker Lanud Soewondo/Net
rmol news logo . Penerapan stiker khusus pada kendaraan yang melintas dari jalan Adi Sucipto yang terletak di komplek Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Soewondo untuk memudahkan mengidentifikasi pengendara yang menggunakan fasilitas tersebut. Stiker tersebut tidak dipungut biaya.

Penjelasan itu disampaikan  Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey kepada wartawan, Jumat (7/9).

"Stiker merah berarti warga komplek disini, kalau yang biru berarti kendaraan bukan dari komplek ini. Tujuan kami untuk memudahkan pemantauan," katanya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Dirk menjelaskan, sesuai aturan Jalan Adi Sucipto merupakan jalan yang khusus bagi komplek Lanud Soewondo. Dalam hal ini, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kesatriaan yang memang bagian dari fasilitas mereka.

Akan tetapi banyaknya warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai alternatif terdekat menuju tempat bekerja, membuat pihaknya membebaskan siapa saja untuk melintas dengan membatasi jam.

"Batasnya sampai jam 11 malam (23.00 WIB) dari jam 06.00 WIB pagi. Seandainya ada yang melintas lewat jam 11 malam, kita akan lihat apakah stikernya merah, berarti warga komplek sini tentu akan kita ijinkan lewat. Kalau biru ya kita suruh kembali," ujarnya.

Terkait adanya isu yang menyebut untuk mendapatkan stiker tersebut harus membayar, Dirk memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya warga yang ingin mendapatkan stiker tersebut cukup menunjukkan KTP, STNK kendaraan dan juga SIM.

"Cukup dengan memberikan ketiganya maka langsung ditempel. Petugas sendiri yang akan menempel pada tempat yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang saya buat itu," terang dia.

Dirk menambahkan, selain melakukan pemantauan kendaraan yang melintas, pihaknya juga memberlakukan disiplin berlalu lintas di jalan tersebut. Seluruh pengendara yang melintas dari jalan Adi Sucipto diwajibkan untuk menaati aturan seperti memakai kelengkapan berkendara dan membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.

"Yang tidak mengenakan kelengkapan keamanan berkendara akan kami suruh kembali. Misalnya tidak pakai helm maka akan kami suruh kembali. Harapan kami ini juga memberi pengaruh positif bagi masyarakat lain untuk tertib dalam berkendara," tandas Danlanud Soewondo itu. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA