Soal Bonus Mobil Buat KPU dan Bawaslu, KPK Baru Tahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 06 September 2018, 20:16 WIB
Soal Bonus Mobil Buat KPU dan Bawaslu, KPK Baru Tahu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mengetahui perihal adanya pemberian empat mobil oleh Bank Mandiri dan BRI kepada KPU dan Bawaslu Lampung atas APBD yang dialihan dari Bank Lampung.
Seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (6/9), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi wartawan perihal ini, kemarin, mengaku lembaganya baru mengetahui perihal adanya pemberian kendaraan kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

KPK, ujar Febri, tidak mendapatkan laporan atau informasi terkait hal tersebut.

Lebih jauh Febri menyebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut soal pemberian kendaraan tersebut. KPK akan mencari informasi lebih lanjut sekaligus mempelajari ada atau tidaknya pelanggaran atas pemberian keempat kendaraan kepada KPU dan Bawaslu Lampung.

Seperti diberitakan, adanya pemberian keempat kendaraan kepada KPU dan Bawaslu Lampung terungkap ketika kedua penyelenggara pemilu dengar pendapat dengan Pansus  Politik Uang DPRD Lampung. Pemberian itu menimbulkan pro dan kontra, apakah termasuk gratifikasi atau tidak. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA