
. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi meminta agar seluruh partai politik peserta pemilu 2019, segera mendaftarkan tim kampanye dan relawannya. KPU memberi tenggat waktu hingga 20 September mendatang.
"Harus segera mungkin menyerahkan ke KPU," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Sri Utami seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/9).
Dikatakannya, proses penyerahan daftar tim kampanye dan relawan dilakukan sesuai tingkatan. Seperti halnya untuk Pileg tingkat kota, diserahkan ke KPU setempat. "Daftar yang diserahkan tim kampanye partai, bukan caleg. Sebab caleg bagian dari parpol," terang dia.
Sri menambahkan, parpol harus menyerahkan daftar tim kampanye paling telat H-3 masa kampanye. Artinya, daftar itu telah diserahkan ke KPU Kota Sukabumi maksimal 20 September 2018. "Mulai saat ini pun sudah bisa menyerahkan nama nama tim kampanye dan relawannya," ungkapnya.
Penyerahan tersebut sesuai dengan aturan. Selain itu berkaitan dengan kepatuhan setiap partai politik. "Kaitannya dengan nilai kepatuhan setiap parpol," tandas dia.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: