Selain itu, ribuan penduduk di Pulau Lombok telah kehilangan tempat tinggal dan tinggal di dalam tenda-tenda darurat.
Atas alasan itu, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memohon ke Presiden Joko Widodo untuk menaikkan status gempak Lombok menjadi bencana nasional.
Permohonan itu disampaikan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan ditujukan ke Jokowi.
Dijelaskan bahwa bencana alam gempa bumi Lombok telah berdampak meluas dan masif di seluruh provinsi di NTB, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Termasuk terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB menjadi lumpuh.
DPRD NTB menilai bahwa percepatan pemulihan keadaan masyarakat hanya bisa diwujudkan jika penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan pemulihan dilakukan secara intensif.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda Provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," tulis permohonan DPRD NTB itu sebagaimana gambar surat yang diterima redaksi, Selasa (21/8).
Surat ini turut ditembuskan ke Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Gubernur NTB.
[ian]
BERITA TERKAIT: