DPRD Lebong Gelar Hearing TPS Pedagang Pasar Muara Aman

Senin, 20 Agustus 2018, 00:01 WIB
DPRD Lebong Gelar Hearing TPS Pedagang Pasar Muara Aman
Hearing DPRD Lebong/RMOLBengkulu
rmol news logo . Muncul usulan agar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang pasar Muara Aman disebar pada beberapa titik di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.

Usulan itu mengemuka dalam hearing yang membahas relokasi pedagang pasar Muara Aman yang digelar di ruang rapat intern DPRD Lebong, Sabtu (18/8) siang.  

Hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, dan dihadiri Plt Kadis Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, Agus Ferdinan, Camat Lebong Utara, Sumitro, Lurah Pasar Muara Aman, Chairul Insan, Perwakilan Persatuan Pedagang Lebong (PPL), Suratman serta perwakilan masyarakat sekitar pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Dalam rapat itu, perwakilan warga Jalan Kemayoran Kelurahan Pasar Muara Aman, Herminto, mengatakan, apabila pembangunan diarahkan ke sekitar Jalan Pertemuan, tentu aktivitas masyarakat di sekitarnya akan terganggu. Meski begitu, pembangunan PTM ini harus tetap berjalan.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan dalam proses pembangunan disiapkan solusi, terutama untuk aktivitas bongkar muat barang pedagang.

"Selain di Jalan Pertemuan, supaya bisa dialihkan ke arah Desa Lokasari. Jika tidak bisa juga, diharapkan pembangunan tempat relokasi di Jalan Pertemuan. Agar dibatasi dan disediakan alokasi jalan untuk kendaraan truk," ujar Herminto seperti dilansir Kantor Berita RMOL Bengkulu, Minggu (19/8).

Sementara itu, Plt Kadis PUPRP Lebong, Agus Ferdinan, mengatakan, pihaknya bisa saja memanfaatkan jalan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, yaitu Jalan Kemayoran dan Jalan Pertemuan.

“Terkait rencana itu, kita akan tetap memperhatikan kepentingan umum, termasuk mengatur arus lalu lintas satu jalur di sekitar tempat relokasi. Hal ini agar masyarakat tidak terlalu dirugikan dengan adanya pembangunan tempat relokasi. Sehingga, pembangunan PTM bisa terealisasi," tambahnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, menyampaikan, terdapat beberapa kepentingan dalam pembangunan PTM, yakni masyarakat pedagang, pihak yang rutinitas kesehariannya melaksanakan aktivitas di sekitar lokasi TPS, serta kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

“Ada kekhawatiran masyarakat di sekitar lokasi pembangunan tempat relokasi akan dirugikan. Untuk itu diharapkan pihak pelaksana untuk memperhatikan rutinitas masyarakat agar tidak terganggu," kata Teguh.

Salah satu solusinya, saran Teguh, pembangunan tempat relokasi dengan menyediakan area untuk lalu lintas kendaraan. Dipesankan juga kepada masyarakat, jika memang pembangunan agak sedikit mengganggu diharapkan ada toleransi.

"Diharapkan ada pemakluman dari masing-masing pihak untuk memberi kelancaran dalam proses pembangunan," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, mayoritas roda perputaran ekonomi di Kecamatan Lebong Utara memang terpusat di sekitar lokasi pembangunan. Sedangkan, tenggat waktu efektif untuk pembangunan ini hanya tersisa sekitar empat bulan.

"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, termasuk pelaku usaha dan pembangunan pemerintah agar tidak sampai terhambat," tutup Teguh.

Informasi yang dihimpun, kontrak pembangunan kios untuk tempat relokasi sementara pedagang Pasar Muara Aman sebanyak 80 unit, dengan ukuran 2x3 meter. Sejauh ini, sampai jembatan menuju Desa Lokasari sudah terbangun sebanyak 60 kios. Tersisa 20 unit kios yang masih membutuhkan lokasi pembangunan. [yls]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA