Berdasarkan data dari KPU Rejang Lebong, jumlah pemilih yang tidak memiliki NIK mencapai 4.200 orang lebih.
Namun versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), angka tersebut tidaklah valid, berdasarkan pendataan hampir 60 persen pemilih dari data yang disebutkan sudah memiliki NIK.
"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data dari KPU, dari hasil pemeriksaan sementara, data tersebut tidak valid, karena 60 persennya sudah memiliki NIK," ujar pejabat Dispendukcapil Rejang Lebong, Mei Susanti seperti dilansir
RMOLBengkulu, Senin (13/8).
Mei Susanti mela
njutkan, pihaknya telah mencocokan orang yang terdaftar tersebut dengan server nasional atau server induk agar diketahui mereka miliki NIK.
"Kami berpedoman pada Perpres 25 Tahun 2008, entri data atau penerbitan NIK dilakukan jika benar orang tersebut belum sama sekali memiliki NIK," tutupnya.
[jto]
BERITA TERKAIT: