Ya, kali ini sang bupati mengungkit hal itu di hadapan para kepala desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-OKU saat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110/2016 tentang BPD di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (2/8).
Menurut dia, salah satu permasalahan layanan e-KTP yang sering dikeluhkan warga, lantaran aparat desa setempat lamban alias lemot mengurusnya.
"Saya sering meninjau langsung ke desa-desa. Di sana saya menemui masih ada masyarakat yang belum punya e-KTP karena kepengurusan aparat desa yang lambat mengurusnya. Bahkan ada yang sampai setahun lebih baru selesai e-KTP nya karena kurangnya cekatan dan perhatian dari oknum aparat Desa tersebut," tutur Kuryana seperti dimuat RMOLJabar.
Ia tidak mau permasalahan ini tetap ada. Oleh karena itu, Kuryana memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan jemput bola, turun ke desa-desa.
"Bagaimana masyarakat bisa berurusan jika proses pembuatan e-KTP mereka terhambat. Kepada para camat, DPMD juga kades dan BPD, siapapun boleh menegur jika ada kesalahan. Bahkan bupati pun boleh ditegur jika salah," tegas suami Hj Badiar Dewi itu.
Lebih lanjut orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang itu menyampaikan, OKU menjadi salah satu dari 17 kabupaten yang ditunjuk sebagai zona integrasi dari pungutan liar. Sebab itulah layanan publik harus betul-betul diperhatikan.
"Juga untuk masalah sertifikat Prona masih banyak yang belum diselesaikan di tingkat desa. Jika terus dibiarkan bagaimana masyarakat kita mau percaya sama pemerintahan yang ada. Bantulah masyarakat. Jangan diperdaya, tapi diberdayakan dan dibimbing," pintanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: