"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 junto Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung membacakan putusan, Kamis (2/8).
Sarwoto dan M. Harisun adalah warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus. Keduanya kedapatan membagikan amplop berisi uang jelang Pilkada Lampung. Amplop diberikan dengan embel-embel warga memilih pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik).
Terungkap bahwa Sarwoto dan M. Harisun membagikan amplop atas perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik, yang kini berstatus buron.
Masing-masing amplop suap yang dibagikan ke waga berisi Rp 50 ribu. Sarwoto dan Harisun kedapatan membagikan 200 amplop.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sarwoto dan M. Harisun pidana penjara 3,5 tahun.
Menanggapi vonis ini, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Lampung, kedua terdakwa maupun jaksa pikir-pikir untuk melakukan banding.
[dem]
BERITA TERKAIT: