Dua Pembagi Amplop Sogokan Arinal-Nunik Dipenjara 3 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 21:08 WIB
rmol news logo Upaya Sarwoto dan M. Harisun menghirup udara segar ditolak majelis hakim. Keduanya divonis 3 tahun penjara karena terbukti 'menyuap' warga dalam Pilkada Lampung 2018.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 junto Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung membacakan putusan, Kamis (2/8).

Sarwoto dan M. Harisun adalah warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus. Keduanya kedapatan membagikan amplop berisi uang jelang Pilkada Lampung. Amplop diberikan dengan embel-embel warga memilih pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik).

Terungkap bahwa Sarwoto dan M. Harisun membagikan amplop atas perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik, yang kini berstatus buron.

Masing-masing amplop suap yang dibagikan ke waga berisi Rp 50 ribu. Sarwoto dan Harisun kedapatan membagikan 200 amplop.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sarwoto dan M. Harisun pidana penjara 3,5 tahun.

Menanggapi vonis ini, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, kedua terdakwa maupun jaksa pikir-pikir untuk melakukan banding.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA