1.102 Kendaraan Ditilang Hari Pertama Ganjil-Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 18:47 WIB
rmol news logo . 1.102 mobil ditilang pada hari pertama Rabu (1/8) penerapan perluasan kebijakan  ganjil-genap di Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pergubungan DKI Jakarta Ardiansyah.

"Untuk kemarin totalnya 1.102 kendaraan yang terkena tilang," ujar Ardiansyah di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Ia menambahkan, selama satu minggu target jumlah kendaraan yang terkena tilang dalam perluasan ganjil-genap akan diminimalisir.

Sementara itu, Dishub DKI belum mendapatkan laporan terkait indikasi penggunaan nomor polisi ganda oleh pengendara mobil. Ia berdalih menunggu laporan dari petugas lapangan.

"Apakah ada pemalsuan (nomor polisi) atau apa, saya belum mendalami akan hal ini," tutup Andri.

Gubernur Anies telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 di beberapa ruas jalan arteri di Ibu kota. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA