"Harus kualitatif dan kuantitatif, ada unsur masifikasi dengan syarat 50 persen plus satu persen. Tugas sidang ini membuktikan jangan sampai ada satu atau dua kasus lantas dianggap TSM," katanya pada persidangan pelanggaran administrasi TSM di Kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7).
Kalaupun terbukti masif, menurutnya pelapor dan majelis juga harus bergerak ke unsur selanjutnya, yakni sistematis dan terstruktur.
"Sistematis dan terstruktur itu harus terencana dan ada bukti yang mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, bukan TSM," terangnya diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Ia juga meminta agar majelis membuktikan hukum sebab akibat antara kemenangan calon dengan komponen pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif.
"Karena itu, tidak gampang untuk pembuktian keempat hal tersebut. TSM baru bisa dibuktikan jika keempat hal itu terpenuhi. Jadi jangan dipandang secara terpisah. Jangan-jangan memang yang bersangkutan menang secara sah," paparnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: