"Ini sangat memprihatinkan karena merusak proses dan kualitas demokrasi. Bawaslu Lampung harus bertindak tegas," ujar Presedium Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Kamis (28/6).
Bawaslu harus bertindak tegas mengusut semua pelaku politik uang. Jika benar terbukti, berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 135A UU 10/2016 tentang Pilkada, maka pasangan calon pelaku politik uang harus didiskualifikasi.
Selain laporan yang sudah masuk di Bawaslu, lanjut Habib, masyarakat yang mengetahui atau melihat praktek politik uang, memiliki tenggat tujuh hari sejak terjadi/diketahuinya ada pelanggaran untuk membuat laporan ke pengawas pemilu setempat.
"Itu diatur dalam Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada tenggat waktu pelaporan adalah tujuh hari sejak terjadinya/diketahuinya pelanggaran," ujarnya dilansir dari
RMOL Lampung.
Habib menekankan, bahwa proses penyelesaian kasus politik uang hanya bisa dilakukan lewat Bawaslu bukan lewat MK.
MK hanya berwenang memproses sengketa hasil penghitungan suara yang selisihnya tidak lebih dari 2 persen dari hasil penghitungan KPU.
"Kita harus kawal agar Bawaslu bisa bekerja netral, tanpa tekanan dan profesional," ungkap Habiburokhman.
[rus]
BERITA TERKAIT: