Lantik Iwan Bule, Gerindra Usul Menteri Tjahjo Dinonaktifkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Juni 2018, 18:01 WIB
rmol news logo Pejabat tinggi Polri seperti Komjen Pol Iriawan, tidak dapat disetarakan dengan pejabat tinggi madya yang menjadi syarat pejabat pengisi kekosongan gubernur dalam UU 10/2016 Tentang Pilkada.

"Saya pikir orang tinggi kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya, karena pejabat tinggi madya itu menurut saya adalah PNS," kata Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (18/6).

Habiburokhman mengingatkan, sejak pelantikan Perwira Polri yang dikenal dengan nama Iwan Bule itu mengemuka, sudah banyak pertentangan dan penolakan.

Bahkan, kata dia, sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI untuk membatalkan rencana pelandikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo itu.

"Bahwa itu maladministrasi, nah kalo maladministrasi sudah disampaikan jauh-jauh hari tetap dilakukan maka saya mengusulkan Mendagri di nonaktifkan," ujarnya.

Dia memastikan, pihaknya akan segera membuat laporan kepada Ombudsman setelah cuti hari raya lebaran berakhir pada Kamis (21/6) pekan ini.

"Supaya Mendagri melaksanakan apa yang mereka rekomendasikan atau di nonaktifkan," tukasnya.

Mendagri, Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). Iriawan menggantikan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan hingga berakhirnya Pilkada 2018. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA