Bulan Ramadhan Empat Paslon Pilkada Sukabumi Kompak Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juni 2018, 06:23 WIB
Bulan Ramadhan Empat Paslon Pilkada Sukabumi Kompak Langgar Aturan
Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi/Net
rmol news logo Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi. Pelanggaran tersebut termasuk yang dilakukan selama Ramadhan.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, dalam bulan ramadhan seluruh paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi melakukan pelanggaran melakukan pelanggaran administrasi.

Semisal paslon nomor urut 1, Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah) melakukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU, Panwaslu, ataupun kepolisian.

Hal tersebut juga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham). Kedua paslon tersebut melakukahan tatap muka ataupun dialog interaktif tanpa pemberitahuan.

"Selama Ramadhan ini semua paalon melanggar. Terutama pelanggaran administrasi," ujar Aminuddin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/6).

Lebih lanjut paslon nomor urut 3 Mulyono-Ima Slamet (Mulia) melanggar terkait pemberian takjil kepada masyarakat. Sama dengan kedua paslon sebelumnya, Mulia tidak memberikan pemberitahuan kepada KPU, Panwaslu, dan kepolisian.

Pelanggaran yang sama pun dilakukan paslon nomor urut 4 Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan) yang membagikan nasi boks tanpa pemberitahuan.
"Seharusnya segala kegiatan apapun yang berbau kampanye harus ada pemberitahuanya. Baik ke KPU, Panwaslu, dan kepolisian," jelas Aminuddin.

Aminuddin mengatakan, dari semua pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslu, Paslon Faham lah yang paling banyak melanggar. Bahkan hampir di seluruh kecamatan paslon tersebut melanggar.

"Paling banyak melanggar Faham dibandingkan yang lainnya. Meskipun data secara pastinya sedsng kami rekap," terangnya.

Menurutnya, semua pelanggaran yang dilakukan seluruh paslon selama Ramadhan hanya berupa administrasi. Sehingga, tidak ada pelanggaran berat bahkan merujuk ke pidana.

"Semuanya melanggara administrasi saja. Lebih diakibatkan tidak memberitahukan kegiatan," paparnya.

Oleh karena itu, terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Panwaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti.

Selain itu, dirinya mengimbau setiap kegiatan yang berbau kampanye harus menginformasikan ke KPU, Panwaslu, dan kepolisian.

"Semua pelanggaran telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke KPU Kota Sukabumi," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA