Begitu dikatakan Ketua Baznas, Bambang Sudibyo di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (8/6).
"Dalam kode etik kita jelas dan tegas disebutkan bahwa amilat dan amilit tidak boleh melakukan politik praktis,†jelasnya.
Keterlibatan dalam politik praktis itu adalah menjadi anggota partai politik atau terang-terangan mendukung salah satu Paslon.
Dia mengakui, belakangan ada beberapa anggota Baznas di provinsi yang terang-terangan mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada.
Bambang khawatir menjelang Pemilu 2019 dikhawatirkan akan lebih banyak lagi kasus-kasus serupa.
"Maka dari itu baik sekali bila kita dalam kesempatan ini melakukan MoU dengan Bawaslu, agar dalam menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur,†tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: