PILKADA LAMPUNG

Tiga Penyebar Kampanye Hitam Petahana Mulai Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 06 Juni 2018, 16:29 WIB
rmol news logo . Kasus kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.

Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

"Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid seperti dilansir RMOL Lampung.

Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye hitam pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebaran selembaran berisi kampanye hitam oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, tidak jauh dari kampanye paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. Selebaran tersebut berisi rumor pelecehan seksual yang dilakukan cagub nomor urut 1 dengan gambar SM.

"Hukumannya minimal enam bulan penjara maksimal 18 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta," tukas Farid.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA