Penegasan tersebut disampaikan Kompol Rasyid usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lampung Barat, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Kompol Rasyid, keberadaan LGBT tidak memiliki pijakan legalitas di Indonesia dan secara tegas bertolak belakang dengan syariat agama serta nilai luhur bangsa.
"Secara hukum negara kita tidak mengakui, bahkan secara norma agama pun ini jelas dilarang karena melanggar tatanan moral yang ada di Indonesia," kata Kompol Rasyid, dikutip dari
RMOLLampung.
Tak ingin membiarkan isu LGBT berkembang liar, pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Langkah cepat dan terukur kini sedang disiapkan melalui sinergitas lintas instansi.
Polres Lampung Barat berencana merangkul Kementerian Agama, Pemkab, TNI, hingga jajaran Kejaksaan Negeri untuk membentuk barikade pencegahan.
Langkah perdananya adalah melakukan perataan atau mapping wilayah guna memotret peta persebaran secara terukur.
"Kita akan mapping dan data keberadaan mereka di Lampung Barat. Dari sana, baru kita rumuskan formula mitigasinya," kata Kompol Rasyid
Mitigasi dini ini dipandang penting agar paham atau gaya hidup tersebut tidak merambah generasi muda maupun memicu pergeseran persepsi publik di Lampung Barat.
"Jangan sampai hal yang menyimpang justru dianggap sebagai sesuatu yang positif," tutup Kompol Rasyid.
BERITA TERKAIT: