Polres Lampung Barat Bidik Titik Rawan LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 21 Juli 2026, 17:05 WIB
Polres Lampung Barat Bidik Titik Rawan LGBT
Wakapolres Lampung Barat, Kompol Abdul Rasyid (tengah). (Foto: RMOLLampung/Sony Halilingga)
Kecil Besar
rmol news logo Wakapolres Lampung Barat, Kompol Abdul Rasyid menegaskan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Kompol Rasyid usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lampung Barat, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Kompol Rasyid, keberadaan LGBT tidak memiliki pijakan legalitas di Indonesia dan secara tegas bertolak belakang dengan syariat agama serta nilai luhur bangsa.

"Secara hukum negara kita tidak mengakui, bahkan secara norma agama pun ini jelas dilarang karena melanggar tatanan moral yang ada di Indonesia," kata Kompol Rasyid, dikutip dari RMOLLampung.

Tak ingin membiarkan isu LGBT berkembang liar, pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Langkah cepat dan terukur kini sedang disiapkan melalui sinergitas lintas instansi.

Polres Lampung Barat berencana merangkul Kementerian Agama, Pemkab, TNI, hingga jajaran Kejaksaan Negeri untuk membentuk barikade pencegahan.

Langkah perdananya adalah melakukan perataan atau mapping wilayah guna memotret peta persebaran secara terukur.

"Kita akan mapping dan data keberadaan mereka di Lampung Barat. Dari sana, baru kita rumuskan formula mitigasinya," kata Kompol Rasyid

Mitigasi dini ini dipandang penting agar paham atau gaya hidup tersebut tidak merambah generasi muda maupun memicu pergeseran persepsi publik di Lampung Barat.

"Jangan sampai hal yang menyimpang justru dianggap sebagai sesuatu yang positif," tutup Kompol Rasyid.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA