Jaksa Kasasi Ke MA, Pemasok Material Dipenjara 5 Tahun

Perkara Korupsi Proyek Perumahan

Rabu, 30 Mei 2018, 09:55 WIB
Jaksa Kasasi Ke MA, Pemasok Material Dipenjara 5 Tahun
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjebloskan Hendry Mbatu, terpidana kasus koru­psi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kota Kupang Tahun 2013, ke penjara.

Eksekusi terhadap pemasok material proyek BSPS itu sete­lah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hendry men­jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kupang.

"Jaksa eksekutor telah mengeksekusi Hendry Mbatu, sehubungan dengan telah diterimanya putusan MA terhadap terpidana tersebut," kata Fredrix Bere, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tipidsus Kota Kupang.

Bere menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi MA, Hendry Mbatu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan BSPS.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar men­jatuhkan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Hendry.

Terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan beru­pa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266 juta lebih.

Sebelumnya, Kejari Kota Kupang mendakwa Hendry Mbatu bersama dua orang terdakwa lainnya, Tofik Khaerudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hence Sina selaku Ketua Tim Teknis, melakukan korupsi.

Jaksa menuntut ketiga di­jatuhi hukuman penjara mas­ing 1,5 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, ketiganya divonis bebas. Vonis itu dibacakan dalam sidang 21 Desember 2015.

Jaksa pun melakukan kasasi. MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kupang, dan menyatakan Hendry bersalah. Sedangkan dua terdakwa lain­nya tetap divonis bebas.

Untuk mengeksekusi putu­san MA, Kejari Kota Kupang melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Pasalnya, selama ini terdakwa tak ditahan setelah divonis bebas di penga­dilan tingkat pertama.

"Selama ini yang bersangku­tan di luar. Dia dieksekusi setelah secara sadar datang sendiri menghadap jaksa eksekutor," kata Bere. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA