Eksekusi terhadap pemasok material proyek BSPS itu seteÂlah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hendry menÂjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kupang.
"Jaksa eksekutor telah mengeksekusi Hendry Mbatu, sehubungan dengan telah diterimanya putusan MA terhadap terpidana tersebut," kata Fredrix Bere, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tipidsus Kota Kupang.
Bere menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi MA, Hendry Mbatu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuÂkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan BSPS.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menÂjatuhkan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Hendry.
Terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan beruÂpa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266 juta lebih.
Sebelumnya, Kejari Kota Kupang mendakwa Hendry Mbatu bersama dua orang terdakwa lainnya, Tofik Khaerudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hence Sina selaku Ketua Tim Teknis, melakukan korupsi.
Jaksa menuntut ketiga diÂjatuhi hukuman penjara masÂing 1,5 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, ketiganya divonis bebas. Vonis itu dibacakan dalam sidang 21 Desember 2015.
Jaksa pun melakukan kasasi. MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kupang, dan menyatakan Hendry bersalah. Sedangkan dua terdakwa lainÂnya tetap divonis bebas.
Untuk mengeksekusi putuÂsan MA, Kejari Kota Kupang melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Pasalnya, selama ini terdakwa tak ditahan setelah divonis bebas di pengaÂdilan tingkat pertama.
"Selama ini yang bersangkuÂtan di luar. Dia dieksekusi setelah secara sadar datang sendiri menghadap jaksa eksekutor," kata Bere. ***
BERITA TERKAIT: