La Ongke yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 jutasubsider dua bulan kurungan.
"Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 99 juta. Jika tidak mampu dibayar maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan pidana penjara," ungkap ketua majelis hakim Hebbin Silalahi membaÂcakan putusan.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa untuk melakukan upÂaya hukum lain terkait putusanyang dijatuhkannya.
"Jadi untuk terdakwa kami berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan yang telah kami bacaÂkan, apakah diterima atau akan banding, silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar Hebbin.
Selain La Ongke, Jalil selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Jamal Aslam, Direktur CV Rapeah Indah Persada jug divonis bersalah dalam kasus ini. Jalil dihukum 1,5 tahun penjara. Sedangkan Jamal 1 tahun 8 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa dipÂimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Hebbin Silalahi selaku ketua maÂjelis hakim dengan anggota Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.
Untuk diketahui kasusnya bermula pada tahun 2015 laÂlu, dimana saat itu ke tiga terdakwa tersebut memiliki peran yang besar dalam proyek pengadaanbuku di lingkup Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang beranggaran Rp 1,19 miliar.
Namun setelah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, proyek miliaran terseÂbut rupanya terindikasi merÂugikan negara senilai Rp 270 juta lebih. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. ***
BERITA TERKAIT: