Kepala Perpustakaan Sultra Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Perkara Korupsi Pengadaan Buku

Rabu, 30 Mei 2018, 09:44 WIB
Kepala Perpustakaan Sultra Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan
Foto/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memutus bersalah Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara, La Ongke dalam kasus korupsi pengadaan buku tahun 2015.

La Ongke yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 jutasubsider dua bulan kurungan.

"Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 99 juta. Jika tidak mampu dibayar maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan pidana penjara," ungkap ketua majelis hakim Hebbin Silalahi memba­cakan putusan.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa untuk melakukan up­aya hukum lain terkait putusanyang dijatuhkannya.

"Jadi untuk terdakwa kami berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan yang telah kami baca­kan, apakah diterima atau akan banding, silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar Hebbin.

Selain La Ongke, Jalil selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Jamal Aslam, Direktur CV Rapeah Indah Persada jug divonis bersalah dalam kasus ini. Jalil dihukum 1,5 tahun penjara. Sedangkan Jamal 1 tahun 8 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa dip­impin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Hebbin Silalahi selaku ketua ma­jelis hakim dengan anggota Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

Untuk diketahui kasusnya bermula pada tahun 2015 la­lu, dimana saat itu ke tiga terdakwa tersebut memiliki peran yang besar dalam proyek pengadaanbuku di lingkup Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang beranggaran Rp 1,19 miliar.

Namun setelah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, proyek miliaran terse­but rupanya terindikasi mer­ugikan negara senilai Rp 270 juta lebih. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA