“Dia buka di jam yang dilarang. Harusnya tutup. Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Bar-nya itu kan nggak boleh menyediakan minuman keras. Ini berdasarkan laporan warga, forum kewaspadaan masyarakat, FKDM kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan supaya ditindaklanjuti, dan memang petugas tiap malam melakukan pengawasan dan pengendalian. ternyata di Beer Garden ini ditemukan dia buka,†kata Yani saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/5).
Menurut Yani, selama bulan puasa, usaha hiburan diatur jam operasionalnya. Hal itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pada tanggal 2 Mei 2018.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kebeberapa tempat hiburan malam. Penertiban kafe Beer Garden sendiri dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2018 malam.
“Jumat kemarin, tanggal 25 malam. Pelanggarannya melanggar jam operasional, sesuai edaran pariwisata. Selama bulan ramadhan tidak boleh buka," jelasnya.
Lebih lanjut, Yani mengatakan, kafe Beer Garden diperbolehkan beroperasi lagi setelah bulan Ramadan selesai . Itupun harus memenuhi syarat yakni, seluruh perizinan usaha dilengkapi lebih dulu.
“Kalau setelah Ramadan kalau dia memiliki izin, izin barnya dan restonya dan kemudian izin IMB, izin minuman beralkohol, boleh. Kalau nggak diizinin ya tetap kita tutup,†beber Yani.
Dengan penutupan tersebut, adalah bukti nyata pemerintah serius menertibkan tempat hiburan malam yang masih membandel dengan beroperasi di bulan suci ramadhan.
Ia berharap, tempat hiburan yang lain mentaati peraturan tersebut agar tidak sampai ada penertiban seperti kafe Beer Garden.
[fiq]
BERITA TERKAIT: