Koordinator Pengacara Rakyat Untuk Keadilan Farid Mu'adz mengatakan pihaknya meminta kepada Walikota Jaktim untuk menunda pelaksanaan pengosongan Gedung Cawang Kencana karena karena walikota bukan pejabat yang berfungsi untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Dan perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PTUN Jakarta," ujar Farid Mu'adz dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (29/).
Dia menilai kasus sengketa Gedung Cawang Kencana sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PTUN Jakarta. Jadi pengusuran atau pengosongan haruslah melalui putusan atau penetapan pengadilan.
"Dalam sidang perdana yang digelar dua minggu lalu majelis hakim telah memerintah secara lisan para pihak dalam hal ini Walikota Jakarta Timur untuk menunda pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.
Menurut Farid Mu'adz, sangat aneh bila Walikota Jaktim melawan perintah mejelis hakim.
"Bila eksekusi tetap dilakukan, Walikota Jakarta Timur telah melakukan pembangkangan hukum dan penyelundupan hukum," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Farid Mu'adz, banyak pengacara yang sangat prihatin dengan sikap Walikota Jaktim yang tidak taat hukum sebagai pejabat publik.
"Ratusan pengacara siap melawan sikap arogansi Walikota Jakarta Timur." pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: