Di dalamnya ada aturan yang mengizinkan Gubernur menunjuk langsung siapa saja yang akan menduduki Direksi dan Komisaris BUMD.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memastikan, penempatan direksi BUMD akan tetap melalui mekanisme seleksi meski dirinya memegang kendali pengusulan atau penunjukan.
"Tetap ada panitia seleksi. Ada review atas kompetensi, semuanya disiapkan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
Intinya, Anies ingin BUMD dikelola secara profesional dan baik dengan memegang teguh prinsip good governance.
Anies menjawab diplomatis tuduhan pemerintahan di bawahnya tidak berjalan demokratis.
"Yang penting adalah pada prosesnya, ada proses seleksi yang baik. Itu penting," tepisnya.
Pada Pasal 5 tentang persyaratan calon, pada huruf f disebutkan bahwa orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang diusulkan oleh Gubernur.
Sebelumnya ketentuan itu tidak diatur dalam Pergub 180/2015 yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: