"Progresnya sekarang sepÂerti apa, kami belum tahu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu.
Dominikus menjelaskan, pernyataan secara lisan bahwa pemprov menindaklanjuti LAHP Ombudsman Jakarta Raya disÂampaikan Sekda DKI Jakarta, Saefullah.
Untuk itu, lanjutnya, OmbudsÂman tetap menunggu tanggapan resmi dari pemprov atas LAHP hingga batas waktu satu bulan, yakni 25 April 2018.
"Sekitar dua minggu yang lalu Pak Sekda datang tapi informal. Kemudian mengatakan, segera ada koordinasi internal untuk meninÂdaklanjuti LHAP," katanya.
Menurutnya, jika sampai batas waktu satu bulan tak ada jawaÂban terkait tindak lanjut LAHP yang menyebut ada maladminÂistrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Ombudsman akan menyurati gubernur. OmbudsÂman ingin tahu langkah korektif yang dilakukan pemprov atas LAHP tersebut.
"Minggu depan kami mau berÂsurat ke gubernur menanyakan progresnya," ujar dia.
Pada 26 Maret lalu, OmbudsÂman Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan 'peringatan' unÂtuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedaÂgang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi waktu pemprov 30 hari untuk menjalankannya.
"30 hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Dominikus saat itu.
Dominikus bahkan menyebut bisa menonjobkan atau memÂbebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap LAHP tersebut. Dasarnya, kata dia, adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi adÂministratif tersebut.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, jalan Jatibaru yang saat ini digunakan untuk lapak PKL akan dibuka setÂelah skybridge alias jalan penghubung Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Tanah Abang selesai dibangun.
Terkait LAHP Ombudsman ini, Sandiaga mengaku terus menindaklanjuti. Pihaknya telah melaporkan perkembangannya secara rutin.
"Sudah ditindaklanjuti. Dan akan terus kami berikan perkemÂbangan kepada pihak Ombudsman apa yang sudah, sedang, dan akan kami kerjakan," kata Sandi.
Seperti diketahui, dari hasil rangkaian pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, OmÂbudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadÂministrasi terkait kebijakan peÂnataan PKL di jalan tersebut.
Pertama, ketidakmampuan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM dalam mengantisiÂpasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Ombudsman menemukan ketidakselarasan antara Dinas UKM dan Perdagangan denÂgan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.
Kedua, mereka menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya. Kebijakan gubernur tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Mereka tidak sesuai denÂgan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga, kebijakan Anies beruÂpa diskresi penataan PKL Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 TaÂhun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kebijakan Anies juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI JaÂkarta Tahun 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Keempat, Ombudsman meÂnemukan dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan PeraÂturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dari empat temuan tersebut, Ombudsman merekomendasiÂkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi penataan Tanah Abang sesuai dengan ranÂcangan induk atau grand design penataan Tanah Abang.
Pemprov DKI juga diminta untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai denÂgan peruntukannya. Ombudsman mendesak, normalisasi harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.
Tak hanya itu, Ombudsman merekomendasikan agar PemÂprov DKI Jakarta mengoptiÂmalkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan. KeguÂnaan forum sudah diatur sesuai Peraturan Pemeirntah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terakhir, mereka meminta penataan Tanah Abang menjadi penataan pedagang secara meÂnyeluruh, tertib lalu lintas, dan pedestrian yang nyaman.
Laporan pun diserahkan keÂpada perwakilan pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta dan KeÂmendagri, serta Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kemendagri diwakili Kasubdit Pemerintah Aceh DKI DIY Dirjen Otda SarÂtono. Sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili Andri Yansyah. ***
BERITA TERKAIT: