Pekan Depan, Ombudsman Segera Surati Gubernur

Soal Penataan Tanah Abang Belum Ditanggapi

Sabtu, 21 April 2018, 10:31 WIB
Pekan Depan, Ombudsman Segera Surati Gubernur
Foto/Net
rmol news logo Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya masih menunggu tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penataan kawasan Tanah Abang. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Progresnya sekarang sep­erti apa, kami belum tahu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu.

Dominikus menjelaskan, pernyataan secara lisan bahwa pemprov menindaklanjuti LAHP Ombudsman Jakarta Raya dis­ampaikan Sekda DKI Jakarta, Saefullah.

Untuk itu, lanjutnya, Ombuds­man tetap menunggu tanggapan resmi dari pemprov atas LAHP hingga batas waktu satu bulan, yakni 25 April 2018.

"Sekitar dua minggu yang lalu Pak Sekda datang tapi informal. Kemudian mengatakan, segera ada koordinasi internal untuk menin­daklanjuti LHAP,"  katanya.

Menurutnya, jika sampai batas waktu satu bulan tak ada jawa­ban terkait tindak lanjut LAHP yang menyebut ada maladmin­istrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Ombudsman akan menyurati gubernur. Ombuds­man ingin tahu langkah korektif yang dilakukan pemprov atas LAHP tersebut.

"Minggu depan kami mau ber­surat ke gubernur menanyakan progresnya," ujar dia.

Pada 26 Maret lalu, Ombuds­man Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan 'peringatan' un­tuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan peda­gang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi waktu pemprov 30 hari untuk menjalankannya.

"30 hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Dominikus saat itu.

Dominikus bahkan menyebut bisa menonjobkan atau mem­bebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap LAHP tersebut. Dasarnya, kata dia, adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi ad­ministratif tersebut.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, jalan Jatibaru yang saat ini digunakan untuk lapak PKL akan dibuka set­elah skybridge alias jalan penghubung Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Tanah Abang selesai dibangun.

Terkait LAHP Ombudsman ini, Sandiaga mengaku terus menindaklanjuti. Pihaknya telah melaporkan perkembangannya secara rutin.

"Sudah ditindaklanjuti. Dan akan terus kami berikan perkem­bangan kepada pihak Ombudsman apa yang sudah, sedang, dan akan kami kerjakan,"  kata Sandi.

Seperti diketahui, dari hasil rangkaian pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Om­budsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaad­ministrasi terkait kebijakan pe­nataan PKL di jalan tersebut.

Pertama, ketidakmampuan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM dalam mengantisi­pasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Ombudsman menemukan ketidakselarasan antara Dinas UKM dan Perdagangan den­gan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.

Kedua, mereka menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya. Kebijakan gubernur tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Mereka tidak sesuai den­gan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, kebijakan Anies beru­pa diskresi penataan PKL Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Ta­hun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kebijakan Anies juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Ja­karta Tahun 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Keempat, Ombudsman me­nemukan dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Pera­turan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dari empat temuan tersebut, Ombudsman merekomendasi­kan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi penataan Tanah Abang sesuai dengan ran­cangan induk atau grand design penataan Tanah Abang.

Pemprov DKI juga diminta untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai den­gan peruntukannya. Ombudsman mendesak, normalisasi harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Tak hanya itu, Ombudsman merekomendasikan agar Pem­prov DKI Jakarta mengopti­malkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan. Kegu­naan forum sudah diatur sesuai Peraturan Pemeirntah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terakhir, mereka meminta penataan Tanah Abang menjadi penataan pedagang secara me­nyeluruh, tertib lalu lintas, dan pedestrian yang nyaman.

Laporan pun diserahkan ke­pada perwakilan pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta dan Ke­mendagri, serta Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kemendagri diwakili Kasubdit Pemerintah Aceh DKI DIY Dirjen Otda Sar­tono. Sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili Andri Yansyah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA