Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua RT 13, RW 10, Kelurahan Sawah Besar, Ahmad Gozi. Menurut dia, selama diskotek yang disinyalir merupakan salah satu tempat peredaran narkoba itu beroperasi, tidak ada satu pun warganya yang komplen terhadapnya.
"Selama ini warga tidak merasa terganggu," tegasnya saat ditemui di lokasi, Kamis (19/4).
Beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis. Dua tempat tersebut melanggar aturan terkait peredaran narkoba.
Dalam surat itu, Disparbud DKI menghimbau pihak manajemen untuk menutup sendiri kegiatan usahanya dalam waktu lima kali 24 jam, atau selambat-lambatnya pada hari Rabu (18/4).
Saat ini, personil Satpol PP wanita sudah diterjunkan Pemprov DKI untuk memastikan bahwa tempat itu sudah resmi ditutup atau belum.
Baca:
Sandiaga Kirim Satpol PP Tertibkan Sense Karaoke Dan Diskotek ExoticAlasan penutupan Exotic adalah karena tempat itu disinyalir sebagai salah satu tempat peredaran narkoba. Dipertegas soal itu, Ahmad Gozi mengaku tidak tahu.
"Saya enggak pernah mengetahui," demikian Ahmad Gozi.
[rus]
BERITA TERKAIT: