Keputusan ini mengacu surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta tentang pencabutan izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre serta PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic.
Dalam surat itu, Disparbud mengimbau pihak manajemen untuk menutup sendiri kegiatan usahanya dalam waktu 5x24 jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu (18/4) kemarin.
Ada 30 personil Satpol PP yang dikerahkan ke masing-masing tempat hiburan yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba itu.
Keterangan warga sekitar, diskotek Exotic sudah tutup sejak awal pekan lalu.
"Sudah enggak ada kegiatan sejak Minggu (15/4) kayaknya," tutur Aminah, penjual makanan di depan Diskotek Exotic.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.