Sandi mengatakan, personil Satpol PP yang dikirimkan ke kedua tempat hiburan malam itu semuanya berjenis kelamin perempuan.
"Kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP wanita, cantik-cantik tadi," kata dia di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis. Dua tempat tersebut melanggar aturan terkait peredaran narkoba.
Dalam surat itu, Disparbud DKI menghimbau pihak manajemen untuk menutup sendiri kegiatan usahanya dalam waktu lima kali 24 jam, atau selambat-lambatnya pada hari Rabu (18/4).
Sandi menekankan bahwa para personil Satpol PP yang dikirimkan itu bertugas untuk memastikan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic menaati perintah tersebut.
Bersama Satpol PP, Sandi juga mengirimkan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lengkap dengan tanda pengenalnya.
"Arahan saya tadi semua harus dilakukan untuk menjaga kehormatan martabat dan dilakukan dengan sopan dan santun," demikian Sandi.
[rus]
BERITA TERKAIT: