Begitu permintaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (18/4).
"Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun.
Dalam verifikasi ulang ini, PWI meminta agar Dewan Pers hanya menghitung organisasi wartawan yang memenuhi persyaratan sebagai anggota. Syarat itu antara lain, harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
"Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," tambah Hendry.
Sementara orang yang dikategorikan sebagai wartawan harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif.
"Dalam verifikasi ulang nanti, PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: